Selasa, 13 November 2012

Para pengusaha muslim harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan usahanya, bersemangat memerangi kemalasan, mengenali medan usaha, tidak berputus asa dalam menghadapi kendala dan hambatan dalam berusaha sehingga menjadi pengusaha yang tangguh, mandiri dan mampu memberantas kemiskinan.  Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
“Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri.”(1)
Islam sangat membenci pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri dengan meminta-minta belas kasihan orang sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallohu’anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian kecuali ia bertemu dengan Allah  sementara di wajahnya tidak ada secuil dagingpun.(2)

Abu Qasim Al Khatly bertanya kepada Imam Ahmad: Apa komentar anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di sebuah masjid lalu berkata aku tidak perlu bekerja karena rizkiku tidak akan lari dan pasti datang? Maka beliau menjawab:  Orang tersebut bodoh terhadap ilmu, apakah tidak mendengarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam: Allah menjadikan rizkiku di bawah kilatan pedang (jihad). (3)
Sahl bin Abdullah At Tustary berkata: Barangsiapa yang merusak tawakkal berarti telah merusak pilar keimanan dan siapa yang merusak pekerjaan berarti telah membuat kerusakan dalam sunnah. (4)
Allah subhanahu wata’ala tidak melarang para hamba-Nya berusaha, bahkan Allah mencintai segala bentuk usaha asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip agama, maka tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, tetapi yang tercela adalah usaha yang haram atau melalaikan ibadah kepada Allah. Bahkan Allah akan memberi ampunan kepada orang yang kelelahan karena mencari nafkah dan gigih bekerja sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam: Barangsiapa yang bermalam badannya lelah karena pekerjaannya, maka bermalam dalam keadaan terampuni dosanya. (5)